Sebagian ada di Kecamatan Senapelan 

Tim Ahli Tetapkan 18 Situs Bersejarah  Sebagai Cagar Budaya

Ardiansyah

PEKANBARU - (KIBLATRIAU. COM) -- Tim ahli Balai Pelestrian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Riau menetapkan, 18 situs peninggalan bersejarah di Kota Pekanbaru sebagai situs cagar budaya. 

Adapun 18 situs bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut diantaranya adalah rumah batin senapelan, rumah bekas tentara jepang (rumah fateh ali). 

Kemudian rumah controleur (gedung PPRI), rumah haji sulaiman, rumah havenmaster, rumah tuan khadi H Zakaria, SMAN 1 Pekanbaru.  Selain itu Makam Marhum Pekan, makan haji Amin perintis kemerdekaan, makam haji Sulaiman, pompa bensin nasco.

Kemudian rumah rodiah taher, rumah singgah sultan siak, surau al irhash, makam M Thahir iman districhoofd kerajaan siak, makan pahlawan kerja, halte terminal lama, tugu merah putih dan tugu titik nol pekanbaru.

"18 situs bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut seluruhnya ada Kota Pekanbaru.  Sebagian besar ada di Kecamatan Senapelan," ungkap Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, Senin (20/8/2018). (Sy)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar